Saat ini, layanan transoprtasi online sangat merebak baik di dalam negeri maupun luar negeri. Salah satunya yaitu taxi online, Uber. Seperti dilansir di beberapa media, pengadilan Prancis akhir-akhir ini mendakwa bersalah transportasi uber. Uber pun diwajibkan membayar denda sebesar 964 Euro, setara dengan Rp 14,4 Milliyar. Bukan hanya itu saja, pengadilan juga memutus bersalah kepada dua eksecutive Uber yang berada di Prancis, yaitu Thibaud Simphal dan Pierre-Dimitri Gore-Coty. Mengapa hal tersebut terjadi dan bagaimana reaksi Uber?
Pelarangan Salah Satu Layanan Transportasi Online Uber di Prancis
Sebenarnya, putusan yang mendakwa transportasi uber dan juga kedua eksekutivenya lantaran adanya layanan UberPop. Layanan tersbeut di mana para pengguna Uber bisa menghubungi langsung para pengemudi non-profesional. Sedangkan para pengemudi tersebut menggunakan kendaraan mereka sendiri untuk beroperasi. Layanan UberPop tersebut tidak hanya dilarang di Prancis, namun juga beberapa Negara di Eropa seperti Belgia, Belanda, Jerman, Spanyol, dan juga Swedia. Mereka beralasan yang sama. Alalan lainnya yaitu terkait dengan pajak yang kemungkinan tidak dikenakan pada Uber karena memang belum ada aturannya.
Namun, pihak Uber berkelit bahwa mereka berupaya untuk terus berinovasi dengan memberikan layanan yang mudah bagi masyarakat. Dan bahkan, saat ini Uber telah berkembang di berbagai Negara di dunia. Dalam hal ini, pihak Uber memberikan tanggapan seharusnya pemerintah juga mengikuti perkembangan teknologi masa kini. Terkait dengan undang-undang tentang transportasi uber, salah satu Negara yaitu Estonia justru menyambut baik Uber di negaranya. Mereka justru memberikan proposal kepada Uber agar terjalin hubungan yang baik. Terkait masalah pajak, mereka sedang mengembangkan system agar pengemudi Uber dikenai pajak langsung dari penghasilannya.