“Badai” kembali menerjang perusahaan teknologi terbesar didunia, Apple. Yeah, badai tersebut berupa gugatan yang diluncurkan oleh Caltech atau California Technology University. Lalu apa penyebab gugatan tersebut? Gugatan tersebut muncul karena Caltech menuduh Apple melanggar minimal 4 buah paten universitas terkait paten untuk chip WiFi yang digunakan pada produk Apple. The Verge menulis bahwa Caltech meminta pihak Apple untuk menghentikan pemasaran produk Apple yang dianggap melanggar, salah satunya adalah iPhone 5.
Chip WiFi yang dianggap melanggar hak paten tersebut adalah WiFi 802.11n dan WiFi 802.11ac. Menurut berita yang beredar, bukan hanya Apple yang tidak luput dari incaran Caltech. Gugatan ternyata juga siap dilayangkan untuk Broadcom. Yeah, Broadcom asalah salah satu perusaaan yang memasok chip berupa WiFi yang digunakan pada MacBook, iPhone, dan produk Apple yang lainnya.
Apakah ini merupakan trik Caltech untu mendapatkan keuntungan dari raksasa teknologi tersebut? Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa melakukan gugatan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan besar dari si korban. Lalu apa iya sebuah universitas akan melakukan tindakan seperti itu?
Sebelumnya, perusahaan Apple ternyata pernah tersandung kasus serupa yang dilakukan oleh Wisconsin-Madison University. Dalam kasus tersebut, Apple harus membayar sebesar 3, 18 miliar rupiah sebagai denda. Apakah hal serupa juga akan menimpa Apple pada kasus ini? Kita nantikan informasi selanjutnya….