Saat ini, GrabCar telah memasuki babak baru yang cukup penting dalam upaya pengurusan izin operasionalnya. Salah satu syarat untuk mendapatkan izin tersebut adalah dengan melakukan uji KIR pada mobil GrabCar. Grab Indonesia melakukan uji KIR ini sejak hari senin 16 Mei 2016 kemarin melalui PPRI atau Koperasi Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (mitra Grab). Uji KIR ini sebenarnya dilakukan untuk menguji kelayanan dari kendaraan yang digunakan oleh para GrabCar.
Perlu anda ketahui bahwa uji kelayakan ini merupakan tahap akhir untuk mendapatkan izin untuk melakukan operasi yang harus dilakukan oleh PPRI, sang mitra Grab. Dengan demikian, saat ini PPRI mungkin sedang harap-harap cemas menunggu hasil dari pengujian kendaraan tersebut.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan bahwa pihaknya sangat berterimakasih untuk pemerintah Indonesia atas kesempatannya menjadi yang pertama melakukan uji KIR.
Dengan mengikuti tahapan ini, berarti GrabCar telah memulai langkahnya dengan mengikuti sistem untuk memberikan pelayanan transportasi publik bagi para masyarakat. Dengan demikian, diharapkan langkah kedepannya akan semakin mulus dan lancar.
Kerjasama antara PPRI dan Grab untuk memberikan layanan terbaik berupa transportasi publik yang memiliki lisensi akan menjadi kerjasama yang solid dan saling menguntungkan. Dengan demikian, apa yang dicita-citakan akan segera menjadi nyata. Apakah anda sudah tidak sabar untuk segera menikmati layanan GrabCar? Tentunya anda harus sedikit bersabar hingga proses perijinannya selesai.