Setelah ramai berita tentang demo sopir taksi beberapa waktu lalu yang menyudutkan angkutan umum berbasis online, kini Taksi Uber (Uber Taxi) menemui masalah baru lagi. Taksi online Uber mesti membayar denda sebesar 2,9 Miliar Rupiah atau 225 ribu dollar AS kepada National Federation of Blind selama tiga tahun ke depan karena telah melakukan diskriminasi terhadap penumpang tuna netra. Seakan belum cukup demo angkutan umum kemarin, kini Taksi Uber harus merelakan uang 2,9 miliarnya.
Tuntutan diskriminasi tersebut telah dilayangkan kepada pihak Taksi Uber sejak Tahun 2014 oleh National Federation of Blind dan pembayaran denda disepakati menjadi langkah perdamaian atas tuntutan organisasi pengampu tuna netra tersebut. Saat itu, supir Taksi Uber seringkali menolak para tuna netra yang membawa anjing atau hewan penuntun masuk ke dalam mobilnya. Tak hanya membayar denda, pihak Uber pun diharuskan untuk menyediakan transportasi bagi penumpang tuna netra yang membawa hewan penuntun.
Salah satu tuna netra yang merasakan diskriminasi tersebut adalah Jade Sharp, yang ditolak oleh supir Uber sembilan kali karena membawa anjing penuntunnya, Brodie yang berusia lima tahun turut serta. “Uber adalah sebuah perusahaan besar, pengemudi-pengemudi mereka, mereka seharusnya tahu apa itu anjing penuntun. Menolak seekor anjing penuntun adalah sebuah pelanggaran hukum.” Begitu pernyataan Jade Sharp terkait tuntutannya terhadap driver Taksi Uber yang menolak anjing penuntun tuna netra.