Akhir-akhir ini bisa kita temui berbagai perselisihan dan pertentangan mengenai transportasi lewat online karena belum adanya payung hukum Go-Jek. Salah satunya yaitu system kerja online dari Go-Jek. Ya, memang Kementrian Perhubungan memang sudah mensosialisasikan adanya transportasi online yang tercantum pada Permen Perhubungan No. 32 thn 2016. Akan tetapi permen tersebut belum bisa memayungi Go-Jek online sebagai jasa transportasi roda dua system online. Lalu, bagaimana nasib Go-Jek selanjutnya?
Permasalahan Payung Hukum untuk Transportasi Roda Dua Sistem Online
Dengan adanya bebagai masalah atau tentangan dari beberapa pihak, pihak Go-Jek sendiri telah mengajukan untuk dibuatkan payung hokum yang jelas oleh PN Jakarta. Hal tersebut juga akan dikembangkan menuju arah adanya peraturan yang bisa memayungi mereka sebagai system transportasi yang tidak berkonflik masalah hukum. Hal tersebut juga seperti yang telah dikatakan oleh Pudji Hartanto I, Dirjen Perhub Darat Kemenhub. Hal tersebut untuk memastikan bahwa aplikasi go jek akan tetap berlanjut.
Belajar dari berbagai kejadian dan pengalaman yang terjadi selama ini, sebenarnya sudah ada beberapa trasnportasi yang melaksanakan system online untuk pemasarannya. Hal tersebut menimbulkan dampak positif dan negative. Dampak positifnya tentu saja para pelanggan akan dengan mudah mengakses Go-Jek untuk berbagai kepentingan seperti jasa transportasi ojek, Go-Food, dan lainnya. Namun, hal yang juga harus diperhatikan adalah mengenai faktor keamanan yang harus dijamin oleh Go-jek online tersebut sebagai bukti larangan gojek dicabut. Jadi, dengan akan diajukannya payung hukum untuk Go-Jek online, hal tersebut akan semakin membantu pelanggan untuk lebih percaya dan juga menambah pemasukan Negara seperti yang sering dibicarakan saat ini.