DPR Amerika Serikat memilih 241 hingga 173 melalui H.R 2666, No Rate Regulation of Broadband Internet Access Act, RUU yang akan melemahkan kemampuan FCC untuk menegakkan perlindungan netralitas jaringan. Tujuan nyata RUU yang diberlakukan adalah untuk menghalangi FCC mengatur tarif penyedia internet broadband. Hal ini dilakukan berdasarkan peraturan ketika peraturan netralitas jaringan diperkenalkan tahun lalu. Tentu saja hal ini bukan merupakan ide yang buruk.
Untuk merealisasikan ide tersebut, ada masalah yang menghalangi kelancarannya. Masalahnya adalah bahwa RUU tersebut diuraikan sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk mencagah FCC dari penegakan dari banyak perlindungan dari hak-hak pengguna. H.R 2666 adalah RUU tertulis yang membawa sejumlah konsekuensi yang tidak diinginkan. Kemungkinan yang paling buruk adalah bahwa RUU tersebut dihitung untuk merusak prinsip netralitas jaringan yang selama ini kita perjuangkan.
Sebagai RUU yang bergerak ke Senate pada sesi ini, hal ini sangat krusial bahwa senator menolaknya. Untungnya, Presiden Obama telah mengatakan bahwa ia akan memveto RUU jika telah sampai ke mejanya. Bagi kebanyakan dari kita yang tergabung dalam komunitas hak digital, Open Internet Order FCC adalah puncak dari kerja keras. Hal ini masih merupakan permulaan. Dengan demikian, masyarakat harus terus berjuang untuk mendesak anggota parlemen dan eksekutif untuk mempertahankan internet yang bebas dan terbuka.
Demikianlah sedikit ulasan tentang RUU yang akan menyabotasi netralitas jaringan. Hal ini tentu saja harus dihalangi agar penggunaan jaringan internet bisa lebih nyaman dan bebas.